3 Golongan SIM C, Usia 17 Tahun Tak Bisa Urus CI dan CII

- 7 Agustus 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

LAMONGAN TODAY - Seiring pemberlakukan 3 golongan SIM motor (SIM C), pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.

SIM C jadi 3 Golongan

Adapun penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Tersangka Pornografi, Ini Lirik Lagu Potel Pala Barbie oleh Dinar Candy

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

SIM Sesuai Kapasitas Mesin

Sesuai dalam Perpol No.5/2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor yaitu;

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Samsung Termurah sampai Termahal Rp 33 Juta

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x