Apakah Penerima BLT BPUM Tahun 2020, Bisa Dapat Tahun 2021? Begini Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 07:13 WIB
Ilustarasi BPUM
Ilustarasi BPUM /Seputar Lampung

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Lantas, apakah yang sudah menerima bantuan Program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Teroris Di Daerah Jatim Ini Suka Menolong Tetangga yang Membutuhkan saat Pandemi Covid-19

Untuk penerima BPUM di tahun 2020, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.

Baca Juga: Masih Banyak Yang Berkeliaran, Polisi Masih Buru Lima Terduga Teroris

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x