Segini Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM Tahun 2020, Jangan Tergoda Calo!

- 8 November 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM
Ilustrasi Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

LAMONGAN TODAY – Sudah sesuai dengan hukum dan aturan jika mengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi.

SIM dibutuhkan sebagai verifikasi pengendara layak untuk mengemudikan kendaraan. Dalam mengemudi tentunya dibatasi oleh usia dan persyaratan lain agar jika sudah turun ke jalan nanti pengemudi tidak membahayakan orang lain.

Namun kenyataannya, di lapangan masih saja ada pengendara yang berani berkendara tanpa memiliki SIM. Alasannya beragam mulai dari tak punya uang hingga malas mengurusnya ke Polres.

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru dan Terlengkap Minggu Pertama November 2020, Ada Samsung M51, Samsung A71

Apapun alasannya, berkendara tanpa surat-surat resmi tak bisa dibenarkan oleh hukum. Bagi anda yang tengah berniat membuat SIM, berikut kami sajikan tarif pembuatan SIM dan harga perpanjang SIM.

Sebelum menengok tarifnya, ada baiknya disimak jenis dan persyaratan membuat SIM.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

  1. Surat Izin Mengemudi(SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi(SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Baca Juga: Pemenang Pilpres AS Cetak Sejarah Baru! Kamala Harris Jadi Wapres Wanita Pertama di Amerika Serikat

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x