LAMONGAN TODAY - Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru berkenaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Adapun SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis bakal diberlakukan pada Agustus 2021 ini.
Penggolongan SIM ini tercanrum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Baca Juga: Polemik Baha'i, Wamenag Minta Dihentikan: Itu Merupakan Kewajiban Konstitusional
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.
Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
Baca Juga: Head to Head Anthony Ginting Vs Chen Long: Ginting Lebih Dominan
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);