Catat! Bulan Agustus SIM C Terbagi Jadi 3: C untuk 250 cc, CI untuk 500 cc, CII untuk Daya Listrik

- 1 Agustus 2021, 09:49 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).* /ANTARA/Polda Metro

LAMONGAN TODAY - Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru berkenaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. 

Adapun SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis bakal diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Penggolongan SIM ini tercanrum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Polemik Baha'i, Wamenag Minta Dihentikan: Itu Merupakan Kewajiban Konstitusional

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

Baca Juga: Head to Head Anthony Ginting Vs Chen Long: Ginting Lebih Dominan

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x