16.963 Gram Ganja Berhasil Diamankan, BNNP Jawa Timur: Modus Dalam Kemasan Bubuk Kopi

- 19 Mei 2022, 22:40 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari dua perkara berbeda saat merilis pengungkapan kasus di Kantor BNNP Jatim di Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari dua perkara berbeda saat merilis pengungkapan kasus di Kantor BNNP Jatim di Surabaya. /Humas BNNP Jatim/

LAMONGAN TODAY - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 16.963 gram atau 16,9 kilogram hasil dari pengungkapan dua perkara berbeda.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, Kamis.

Petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.

Baca Juga: Presiden Longgarkan Penggunaan Masker, PT KAI Daop Surabaya Tetap Wajibkan Pelanggan

Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram.

Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH.

Baca Juga: Wacana Jabatan Kades 10 Tuai Respon Positif, Mendes PDTT: Supaya Tidak Konflik Terlalu Keras

Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja.

Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram.

Baca Juga: Sopir Bus Ardiansyah Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman Hukuman Lebih dari Lima Tahun

Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang dan di sana bertemu tersangka AH sebagai penerima.

"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: George Bush Keliru Invasi Irak Brutal, Padahal Maksudnya Rusia, Begini Ceritanya

AH mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo yang juga masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x