Presiden Longgarkan Penggunaan Masker, PT KAI Daop Surabaya Tetap Wajibkan Pelanggan

- 19 Mei 2022, 22:30 WIB
PT KAI
PT KAI /Pixabay.com/ Astama81

LAMONGAN TODAY - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, tetap meminta pelanggan kereta api (KA) jarak jauh untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Kamis mengatakan masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

"Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," kata Luqman, menjelaskan.

Baca Juga: Wacana Jabatan Kades 10 Tuai Respon Positif, Mendes PDTT: Supaya Tidak Konflik Terlalu Keras

Terkait pemeriksaan COVID-19, Luqman mengatakan kini pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding.

Kebijakan itu, kata dia, berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.

Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Ranmor yang Sasar Anak di Bawah Umur, Belasan Kendaraan Diamankan

Hasilnya data dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Baca Juga: Gala Dinner Miyabi, DPRD DKI Jakarta Buka Suara Desak Pemprov Lakukan Kajian

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Baca Juga: Girangnya Robert Alberts Pada Sesi Latihan Telah Ada Pemain Anyar

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x