Hallo Wajib Pajak! Jangan Sampai Nunggak, Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan E-billing

- 24 Februari 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

Nantinya layar akan berganti, pastikan bahwa data kalian telah sesuai, lalu klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode billing akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format pdf bisa dicetak juga.

Kalo udah?

Nah, setelah kode billing diperoleh, kalian bisa langsung melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi.

Untuk pembayaran pajak melalui ATM maupun Internet Banking dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing tadi ya, namun cara ini masih terbatas pada Bank Mandiri.

Apabila transaksi yang dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara bila pembayaran dilakukan melalui Internet Banking kalian akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara.

Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Beres deh, gampang kan?

Okee, wajib pajak selanjutnya mau bayar lewat e-billing aja

So, manfaatkan kemudahan yang bisa kalian dapat dan jangan telat bayarnya ya!.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah