Hallo Wajib Pajak! Jangan Sampai Nunggak, Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan E-billing

- 24 Februari 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

LAMONGAN TODAY - Harus bayar pajak tapi gak mau ribet apalagi antre? e-billing bisa jadi solusi buat kalian yang gak mau ribet dan antre waktu bayar wajib pajak secara online.

e-billing apaan sih?

Sebagai yang wajib pajak seharusnya udah gak asing lagi sama e-billing ya, belum tau juga?

Jadi, e-billing adalah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dihadirkan Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak.

Melalui e-billing, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk membayar pajak secara online, kalian terlebih dahulu membuat kode billing atau e-billing.

Dapat kode billing-nya dari mana?

Kode billing itu bisa kalian dapat kalo udah punya akun ya. Jadi kalo kalian belum punya akun bikin dulu deh mendingan!

Cara bikinnya gimana?

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x