LAMONGAN TODAY - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) mampu mempercepat proses transisi energi di Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna DPR pada 14 Juni 2022, sembilan fraksi DPR menyetujui RUU EBET menjadi RUU Inisiatif DPR melalui penyerahan pandangan fraksi-fraksi ke Pimpinan DPR.
"Dengan diputuskannya RUU EBET menjadi RUU Usul DPR ini, saya berharap mampu mendorong transisi energi di Indonesia, yang di satu sisi akan mendukung realisasi UU No 16 Tahun 2016 dari segi penurunan emisi karbonnya, juga merupakan langkah strategis dalam merealisasikan target-target G20," kata Roro Esti dalam keterangannya belum lama ini.
Baca Juga: Tiket Westlife Mulai Dijual Eksklusif di Tiket: Jadi Momen Nostalgia Para Fans Di Indonesia
Dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, Roro Esti mendapatkan amanah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar yang menyetujui RUU tersebut.
Menurut dia, beberapa hal pokok dari pandangan Fraksi Partai Golkar terhadap RUU EBET adalah pertama, fraksi menilai penting untuk mempertahankan nomenklatur Energi Baru dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan agar RUU tersebut dapat menjadi payung hukum bagi kedua jenis sumber energi dalam rangka menyukseskan transisi energi.
"Transisi energi harus dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Terlebih lagi, lingkup pemanfaatan dan beberapa jenis Energi Baru dapat dimanfaatkan sebagai alternatif yang bersifat sementara sebelum beralih ke Energi Terbarukan," katanya.