Dyah Roro Esti Dapat Amanah Sampaikan Pandangan Fraksi Golkar Soal RUU EBET: Pajak Karbon Harus Diikutsertakan

- 3 Juli 2022, 21:35 WIB
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti.
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. /DPR RI

Selain penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit listrik EBET paling lambat pada 2024, Fraksi Partai Golkar juga mendukung rencana pemerintah untuk menghentikan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar secara bertahap hingga penghentian total paling lambat pada 2060, sebagaimana target net zero emission atau nol emisi karbon pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Dunia Sepakbola Indonesia, Kompetisi Liga 1 Akan Bergulir Pada 27 Juli 2022

Pokok pandangan keenam, Fraksi Partai Golkar memandang perlu diciptakan ekosistem pengembangan energi hijau dengan menyinkronkan RUU EBET dengan peraturan-peraturan yang sudah.

"Dalam rangka penyempurnaan ekosistem energi hijau tersebut, Fraksi Partai Golkar berpendapat perlunya PP No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk segera disesuaikan dengan skenario transisi energi dengan tujuan net zero emission pada 2060," sebut Roro Esti.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah