Hallo Wajib Pajak! Jangan Sampai Nunggak, Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan E-billing

- 24 Februari 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

Simak nih cara bikin akunnya!

Buka situs e-billing di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu tekan tombol “Belum Registrasi?”, tentu sebelumnya kalian udah mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username ya.

Input data-data yang diminta, pastikan data kalian udah benar terus klik tombol “OK” deh. Nantinya akan muncul setelah notifikasi, data telah berhasil disimpan.

Selanjutnya lakukan pengecekan email untuk aktivasi akun yang baru saja didaftarkan. Ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari admin.

Setelah selesai, kalian udah terdaftar di database e-billing deh, dan artinya kalian sudah dapat memanfaatkan layanan ini untuk membayar wajib pajak kalian.

Terus kode billing-nya kapan muncul?

Sabar ada beberapa proses lagi sebelum kode billing muncul.

Setelah kalian terdaftar di database e-billing, kalian perlu login ke layanan e-billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang udah dikirim ke email.

Setelah berhasil login, kalian bisa mengisi data-data yang diperlukan, data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual.

Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan klik tombol “OK” untuk memastikan data kalian tersimpan.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah