Hallo Wajib Pajak! Jangan Sampai Nunggak, Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan E-billing

- 24 Februari 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

LAMONGAN TODAY - Harus bayar pajak tapi gak mau ribet apalagi antre? e-billing bisa jadi solusi buat kalian yang gak mau ribet dan antre waktu bayar wajib pajak secara online.

e-billing apaan sih?

Sebagai yang wajib pajak seharusnya udah gak asing lagi sama e-billing ya, belum tau juga?

Jadi, e-billing adalah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dihadirkan Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak.

Melalui e-billing, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk membayar pajak secara online, kalian terlebih dahulu membuat kode billing atau e-billing.

Dapat kode billing-nya dari mana?

Kode billing itu bisa kalian dapat kalo udah punya akun ya. Jadi kalo kalian belum punya akun bikin dulu deh mendingan!

Cara bikinnya gimana?

Simak nih cara bikin akunnya!

Buka situs e-billing di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu tekan tombol “Belum Registrasi?”, tentu sebelumnya kalian udah mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username ya.

Input data-data yang diminta, pastikan data kalian udah benar terus klik tombol “OK” deh. Nantinya akan muncul setelah notifikasi, data telah berhasil disimpan.

Selanjutnya lakukan pengecekan email untuk aktivasi akun yang baru saja didaftarkan. Ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari admin.

Setelah selesai, kalian udah terdaftar di database e-billing deh, dan artinya kalian sudah dapat memanfaatkan layanan ini untuk membayar wajib pajak kalian.

Terus kode billing-nya kapan muncul?

Sabar ada beberapa proses lagi sebelum kode billing muncul.

Setelah kalian terdaftar di database e-billing, kalian perlu login ke layanan e-billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang udah dikirim ke email.

Setelah berhasil login, kalian bisa mengisi data-data yang diperlukan, data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual.

Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan klik tombol “OK” untuk memastikan data kalian tersimpan.

Nantinya layar akan berganti, pastikan bahwa data kalian telah sesuai, lalu klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode billing akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format pdf bisa dicetak juga.

Kalo udah?

Nah, setelah kode billing diperoleh, kalian bisa langsung melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi.

Untuk pembayaran pajak melalui ATM maupun Internet Banking dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing tadi ya, namun cara ini masih terbatas pada Bank Mandiri.

Apabila transaksi yang dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara bila pembayaran dilakukan melalui Internet Banking kalian akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara.

Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Beres deh, gampang kan?

Okee, wajib pajak selanjutnya mau bayar lewat e-billing aja

So, manfaatkan kemudahan yang bisa kalian dapat dan jangan telat bayarnya ya!.***

Editor: Nugroho

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah