HORE! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  Di sini

- 25 Desember 2020, 12:59 WIB
Ilustrasi Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  
Ilustrasi Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya   /Instagram.com/@kemnaker

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Surabaya yang Berkeliaran saat Malam Tahun Baru 2021 Akan di Swab

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19***

 

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Bappenas


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah