LAMONGAN TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan swab test kepada warga Surabaya yang berkeliaran pada malam tahun baru 2021.
Selama malam tahun baru, Satpol PP akan memperketat pengamanan terlebih di pusat keramaian seperti mall, kafe dan restoran.
“Jadi warga yang datang di pusat keramaian akan dibatasi,” kata Eddy Cristijanto, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Kamis 24 Desember 2020.
Baca Juga: Selamat! 4 Bantuan Pemerintah Ini Diperpanjang Sampai 2021, BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Prakerja
Satpol PP akan memberikan surat edaran kepada pelaku usaha seperti mall, restoran dan kafe supaya membarasi jam operasioanl saat malam pergantian tahun baru yaitu 31 Desember 2020 hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Pelaku usaha yang melanggar jam operasional akan diberikan tindakan tegas dengan diberikan sanksi administrasi.
Baca Juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos BST PKH Rp 300 Ribu Per KK, Cuma Modal KT
Satpol PP juga memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada malam tahun baru, baik di tempat umum maupun di perkampungan penduduk.
“Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru,” kata Eddy.