HORE! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  Di sini

- 25 Desember 2020, 12:59 WIB
Ilustrasi Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya  
Ilustrasi Alhamdulillah! 6 BLT Ini Diperpanjang Pada 2021, Simak Cara Daftarnya   /Instagram.com/@kemnaker

LAMONGAN TODAY – BLT menjadi salah satu bantuan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sejak Maret 2020 lalu. Ada berbagai macam BLT yang diberikan pemerintah mulai dari BLT Rp500 ribu, BLT Rp600 ribu, BLT Prakerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan juga BLT UMKM Rp2,4 juta. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melanjutkan program BLT tersebut pada 2021. Meskipun vaksin Covid-19 sudah ditemukan, namun demikian dampak pandemi seperti pemutusan hubungan kerja, hingga penurunan omzet UMKM juga masih dirasakan. 

Berdasarkan informasi Bappenas RI yang dilansir Lamongan Today, Jumat 25 Desember 2020,  rupanya ada enam BLT yang akan dilanjutkan pada 2020 mendatang. Apa saja itu? dan bagaimana cara mendaftarnya. Yuk simak ulasan Lamongan Today terkait bantuan apa saja untuk masyarakat :

Baca Juga: BMKG: Ada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di DKI Jakarta pada Libur Natal Jumat Ini

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 4 Bantuan Ini Hingga 2021, Ada BLT Subsidi Gaji, BPUM, UMKM dan Kartu Prakerja

Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Luluh dibujuk Anaknya, Seorang Pria di Kabupaten Bandung Batal Loncat dari Tower

Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Surabaya yang Berkeliaran saat Malam Tahun Baru 2021 Akan di Swab

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Bappenas


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah