Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

- 17 November 2020, 04:05 WIB
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay /

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri, TNI, dan Ketua Satgas Covid, Jangan Hanya Sekadar Himbauan

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain. *

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x