Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

- 17 November 2020, 04:05 WIB
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay /

Baca Juga: Toyota Virtual Expo Digelar Kembali, Banyak Promo Menarik Menanti

"Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB.

Sementara untuk tahap II, diharapkan sebelum 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Aespa, Girl Group Baru yang Dinaungi SM Enterainment Rilis Teaser Video Untuk Lagu Debut Black Mamba

Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Namum, Kemendikbud melarang keras jika layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 melakukan 4 hal sebagai berikut:

1. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.

Baca Juga: Nissan Kicks e-Power Ramai Diburu Pembeli, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Ini

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x