Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

- 17 November 2020, 04:05 WIB
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay
Ilustrasi Penerimaan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini,/ pixabay /

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi berlangsung hingga 15 November 2020. Artinya, verifikasi telah selsai.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: UEFA Nations League 2020, Kejeniusan Jack Grealish dapatkan Kepercayaan Southgate

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Baca Juga: Eks Punggawa Barcelona Javier Mascherano Umumkan Gantung Sepatu

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud."

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x