Akses apb.kemendikbud.go.id untuk Cek NIK, Bantuan Kemendikbud Diperpanjang Hingga 25 November

17 November 2020, 09:23 WIB
Bantuan Kemendikbud Rp 1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November /

LAMONGAN TODAY - Kabar gembira bagi yang masih mengharapkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Segera lengkapi data di apb.kemendikbud.go.id untuk menerima bantuan dari Kemendikbud karena Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020. 

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id. 

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Barat Siapkan Program Rumah Subsidi bagi Guru Non PNS, Di SIni Lokasinya

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, dalam siaran pers yang diterma Lamongan Today, Selasa, 17 November 2020 

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas. 

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id," kata Hilmar.

Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar diminta untuk melengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di pembiayaan.depkop.go.id, Pengajuan Lewat eform.bri.co.id

" Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar. 

Sementara itu untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. 

Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Salah satu penerima bantuan APB asal Yogyakarta, Yuli Yanto, mengatakan “bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sangat membantu saya dan teman-teman seniman serta budayawan yang terdampak Covid-19”. 

Baca Juga: Masashi Kishimoto Come Back pecinta Anime Banyak Gantungkan Harapan

Di masa pandemi ini, para pelaku budaya termasuk dalam kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi. “Kami seniman dan budayawan terkena imbas dari pemberhetian segala aktivitas.

Jadwal yang semula sudah direncanakan harus dihentikan bahkan diundur dalam kurun waktu yang tidak ditentukan,” ujar Yuli.

Di tengah kebingungan dan kondisi kehilangan profesi secara tiba-tiba karena pandemi, Yuli berterima kasih karena Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta lewat APB. 

“Kemendikbud sudah memberikan bantuan, uluran tangan, dan cinta kasih pada kami lewat bantuan APB. Semoga pandemi ini lekas usai dan kita kembali dapat melakukan aktivitas seperti semua,” imbuh Yuli.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Tahap 8, PT Pos Indonesia Bantu Optimalkan Penyaluran Bagi Sembilan Juta KPM

Sementara itu, salah satu seniman yang juga telah menerima bantuan, Andi Malewa, mengingatkan rekan-rekan pelaku budaya untuk segera memanfaatkan bantuan APB.

 “Jangan sampai terlambat, masih ada waktu untuk mendapatkan bantuannya. Bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk seluruh pelaku seni dan budaya di tanah air agar kita bisa tetap berkarya di tengah masa pandemi,” sebut pendiri Institut Musik Jalanan ini.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Harga HP RAM 4GB Terbaru dan Terlaris Pertengahan November 2020, Ada Xiaomi, Samsung, Realme

Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19. 

Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya. Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pkl.08.00-16.00 WIB.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler