1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kepala Desa dan perangkat desa
6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Demikian cara Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 22 melalui www.prakerja.go.id***(Desk Jabar)