Baca Juga: Bukan Hanya 1 atau 2, Inilah 6 Masalah Penyaluran BSU Subsidi Gaji ke Rekening Himbara dan Swasta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Melalui Pertamina?
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Baca Juga: Pertama Kali Bertemu Chris Martin, Beginilah Kesan Pertama dari Member BTS