Cara Cek Status NIK KTP Agar Bisa Masuk dan Login Dashboard prakerja.go.id. Gampang Sekali Lho!

- 27 September 2021, 18:55 WIB
Update data Kartu Prakerja/dasboard akun prakerja
Update data Kartu Prakerja/dasboard akun prakerja /

Baca Juga: Bukan Hanya 1 atau 2, Inilah 6 Masalah Penyaluran BSU Subsidi Gaji ke Rekening Himbara dan Swasta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Melalui Pertamina?

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu Chris Martin, Beginilah Kesan Pertama dari Member BTS

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Desk Jabar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah