LAMONGAN TODAY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan cara mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Sayangnya, tidak semua orang tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT ini.
Berikut ini cara kalim JHT dikutip Lamongan Today dari Indonesia Baik yang dikelola Kominfo.
Baca Juga: Polemik Baha'i, Wamenag Minta Dihentikan: Itu Merupakan Kewajiban Konstitusional
Cara Klaim JHT
Sebelum melakukan klaim JHT ada baiknya bagi peserta untuk menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis Arab, Latin dan Terjemahannya, Simak Keutamaannya
Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.