IBLIS! Diperkosa 11 Kali Oleh Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun Di Jawa Hamil 6 Bulan

- 14 September 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi anak kandung diperkosa ayah kandung./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi anak kandung diperkosa ayah kandung./Pikiran Rakyat/ /

LAMONGAN TODAY - Sungguh malang remaja putri berusia 13 tahun yang merupakan warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini.

Ya, gadis ini menjadi korban kebejatan AW yang merupakan ayah tirinya hingga ia hamil enam bulan. Sekarang pelaku AW mendekam di balik jeruji besi Mapolres Garut.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Hanya Kalapas, Ini Daftar Orang yang Diperiksa Akibat Kebakaran Di Lapas Tangerang

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Edison Sopandi membenarkan perbuatan pelaku AW yang tega menghamili anak tirinya. Total 11 kali pelaku memperkosa korban.

"Pemerkosaan itu dilakukan pelaku selama enam bulan lebih, sejak Maret 2021 sampai September 2021. Akhirnya, korban hamil 6 bulan," tutur Kasat Reskrim berdasarkan keterangan pelaku AW di Mapolres Garut, Selasa 14 September 2021.

Karena tidak tahan dengan perbuatan bejat ayah tirinya, korban melapor ke ibunya. Selanjutnya, ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Hawkeye' dari Marvel, Tayang Perdana 24 November 2021 Simak Kisahnya

Tak berselang lama, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut pun menangkap pelaku.

AKP Edison kembali mengatakan, selain membekuk tersangka AW, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua helai celana pendek, celana dalam, dan kaus lengan pendek milik korban.

Adapun, pakaian itu dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan korban hamil enam bulan," kata Kasatreskrim Polres Garut.

Baca Juga: Cek Apakah Nama Anda Terdaftar di Laman Resmi Kemensos, BST Kemensos Cair Lewat 4 Bank Ini

Atas perbuatannya, pelaku AW terancam Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka AW terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya dikutip PMJ.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x