LAMOGAN TODAY -- Jadwal pencairan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp3 Juta.
Adapun proses pencarian telah dimulai sejak 4 Januari 2021 yang disalurkan melalui Kemensos.
Perlu diingat, untuk mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya
Adapun tahapan pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Pencairan BLT PKH tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.
• Warga miskin atau rentan miskin