Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, sebagai berikut;
• SIM C usia paling rendah 17 tahun
• SIM CI usia paling rendah 18 tahun
Baca Juga: Tinggalkan Barcelona, Lionel Messi Berlabu Ke PSG?
• SIM CII usia paling rendah 19 tahun