3 Golongan SIM C, Usia 17 Tahun Tak Bisa Urus CI dan CII

- 7 Agustus 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, sebagai berikut;

• SIM C usia paling rendah 17 tahun

• SIM CI usia paling rendah 18 tahun

Baca Juga: Tinggalkan Barcelona, Lionel Messi Berlabu Ke PSG?

• SIM CII usia paling rendah 19 tahun

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x