3 Golongan SIM C, Usia 17 Tahun Tak Bisa Urus CI dan CII

- 7 Agustus 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

• SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

• SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc aatau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

• SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Cari HP Oppo RAM 8 GB? Simak Daftarnya Di Sini: Oppo Find X3 Pro, Reno 3, Sampai Reno 5 5G

Peningkatan Golongan SIM

Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Update Harga Xiaomi POCO M3, Redmi 9T, Galaxy A02s, Realme C15, hingga Vivo Y12, Cukup 1 Jutaan

Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x