Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Cara Klaim JHT adalah:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Wujud Empati, Polisi Berikan Bantuan Korban Kebakaran Paket Sembako
- Isi data diri
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
- Proses wawancara melalui video call
- Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar