Berkah Ibu Hamil, Ada Bantuan Senilai Rp3 Juta, Simak Cara Mendaftar dan Proses Pencairannya

- 10 Februari 2021, 11:10 WIB
FOTO ilustrasi ibu hamil.*
FOTO ilustrasi ibu hamil.* /Pexel /Lucas Mendes

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

Baca Juga: Trobosan Baru PGRI Lamongan Gerakan Menuju Sukses 1 Juta PPPK Di Tahun 2021

• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Baca Juga: Putih Abu Abu Cover Lagu 'I Like You So Much, You'll Know It', Ost 'A Love So Beautiful' Berikut Liriknya

Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x