Berkah Ibu Hamil, Ada Bantuan Senilai Rp3 Juta, Simak Cara Mendaftar dan Proses Pencairannya

- 10 Februari 2021, 11:10 WIB
FOTO ilustrasi ibu hamil.*
FOTO ilustrasi ibu hamil.* /Pexel /Lucas Mendes

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Baca Juga: Termasuk Susu, 6 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Saat Ibu Hamil, Perlu Berhati-hati Ya!

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Cara Daftar Mandiri di DTKS

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x