Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Berikut Syarat Menerima dan Cara Mendapatkannya

- 13 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

 

LAMONGAN TODAY – Ibu Hamil menjadi salah satu yang termasuk sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemberian Bansos PKH termasuk Ibu Hamil, sudah dimulai sejak 4 Januari 2021.

Jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil yaitu Rp3 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi, Ternyata Ini Manfaat Terhadap Tubuh yang Diberi Vaksin

BLT ini memiliki tujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menyalurkan bantuan PKH dalam berbagai kategori.

Berikut adalah detail Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui PKH yaitu:

1.       Ibu Hamil dan anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x