Syarat Dapat Bantuan PKH, Anak Usia Dini dan Bansos Ibu Hamil,Total Senilai Rp. 8 Juta

- 26 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Syarat Dapat Bantuan PKH, Anak Usia Dini dan Bansos Ibu Hamil,Total Senilai Rp. 8 Juta
Ilustrasi Syarat Dapat Bantuan PKH, Anak Usia Dini dan Bansos Ibu Hamil,Total Senilai Rp. 8 Juta /PIXABAY/lovelee_lunaz
LAMONGAN TODAY – Bantuan langsung tunai kembali disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
 
Total bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 8.000.000 selama setahun. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdiri dari Ibu dan Ayah serta dua anak.
 
Adapun rinciannya adalah Bansos Ibu Hamil sebesar Rp3.000.000, Bansos Anak Usia Dini Rp3.000.000 dan Bansos Anak Sekolah, misal pada jenjang SMA sebesar Rp2.000.000.
 
 
Program Keluarga Harapan adalah salah satu bentuk bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Tujuan adanya program ini adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat mengurangi kemiskinan, membantu meningkatkan pendapatan, serta meningkatkan taraf hidup.
 
Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh penerima bantuan PKH, antara lain:
 
 
1. Bantuan yang diberikan oleh ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan. Hal ini mendukung program Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak.
 
2. Kategori anak usia dini yang mendapat bantuan, berusia 0 sampai 6 tahun dan diberikan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
 
3. Untuk anak sekolah mulai jenjang SD hingga SMA, bantuan akan diberikan kepada anak usia 6 - 21 tahun.
Dengan syarat belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
 
 
4. Bantuan untuk orang lanjut usia di atas 70 tahun, diberikan maksimal untuk satu orang dalam satu keluarga.
 
5. Untuk penyandang disabilitas berat (fisik atau mental) akan diberikan kepada satu orang dalam satu keluarga.
 
Seluruh bantuan yang diberikan maksimal diterima oleh 4 (empat) jiwa dalam satu keluarga. 
 
 
Pemerintah memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ditunjukan kepada 10 juta keluarga, dan telah menghabiskan total Rp28.709 triliun.
 
Kategori Bansos untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini yaitu sebesar  Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/3 bulan.
 
Kategori Bansos Anak Sekolah, SD (Rp900.000/tahun atau Rp225.000/3 bullan), SMP (Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/3bulan), dan SMA (Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/3 bulan)
 
 
Untuk Kategori Bansos Lanjut Usia dan Bansos Penyandang Disabilitas sebesar Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/3 bulan.
 
HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) ditunjuk pemerintah sebagai penyalur bantuan ini dan akan dilaksanakan sebanyak  empat tahap, Januari, April, Juli, dan Oktober.
 
 
"Kita harapkan bantuan ini dapat meringanan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa jadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 4 Januari 2021.***
 
 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x