NIK KTP tak Vaid Sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Cair, Segera Lakukan Ini

- 28 Januari 2021, 09:05 WIB
NIK KTP tak Vaid Sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Cair, Segera Lakukan Ini./Pixabay
NIK KTP tak Vaid Sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Cair, Segera Lakukan Ini./Pixabay /

LAMONGAN TODAY -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan tidak dapat tersalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menyebut terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak cair.

Adapun beberapa faktor tersebut, di antarnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Praveen/Melati Gagal Menangkan Laga Pertama Grup A BWF World Tour Finals

Kemudian, rekening tidak sesuai dengan NIK KTP serta dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menyebut bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga: Cara Merawat Tanaman Keladi Tengkorak Agar Rimbun, Subur, dan Berdaun Banyak, Ternyata Mudah Loh!

Sebab, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tahun anggaran 2020 sudah berakhir. 

Namun, Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah.

Ia menyebut penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Waspada Potensi Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes: Ada Pergerakan Menuju Pulau Sumatera

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.

Jika NIK KTP tak vaid sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak cair, segera lakukan ini.

Baca Juga: Dana Hampir Rp 15 Triliun Sudah Digelontorkan Untuk Bayar Perawatan Pasien Covid-19

1. Pertama, bisa dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek kepesertaan kamu.

2. Cara kedua, bisa dengan WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910

3. Cara lainnya, dengan SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar (spasi) Saldo, nomor KTP, tanggal lahir dan nomor peserta.

4. Terakhir dengan download dan instal aplikasi BPJSTKU untuk android atau iOS.

Baca Juga: Kantor Polsek Sungai Pagu di Solok Selatan Sumatera Barat Diserang Puluhan Orang, Polisi Jaga Ketat

Selain itu, Menaker Ida menyatakan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera mendapatkan kepastian untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Ida.

Baca Juga: Tiga Tahun, Produk Jagung Hibrida Lamongan Naik 85 Pesen

Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. 

Sedangkan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 8,3 Kilogram dari Medan

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021). ***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x