Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 8,3 Kilogram dari Medan

- 27 Januari 2021, 22:08 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Surabaya, Kamis (7/1).
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Surabaya, Kamis (7/1). /

LAMONGAN TODAY - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, yang akan dijual dengan eceran di wilayah Jawa Timur.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo di Surabaya, Rabu 27 Januari 2021, mengatakan bahwa dalam penggagalan peredaran sabu-sabu tersebut lima pengedar diamankan.

Lima pengedar tersebut yaitu Jois Sandi (30) warga Sidoarjo, Zanuar (18) warga Surabaya dan tiga yang lain warga Gresik, Jawa Timur, di antaranya Ariyasa (25), Holil (42) dan Dedi Irawan (31).

Baca Juga: IDI Ajak Kaum Ibu Agar Tidak Takut Divaksin, Vaksin Covid-19 Sama dengan Imunisasi pada Anak

Hartoyo menyebut para pengedar tersebut ditangkap pada sebuah SPBU Sengerti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Kesemuanya atau lima pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka," Kata Hartoyo, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Rabu 27 Januari 2021.

Sementara itu, modus operasi para tersangka tersebut menjemput sabu-sabu antarprovinsi, dari Jambi di bawa ke Jawa untuk dijual dengan eceran.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru! Moeldoko Siap Fasilitasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi P3K

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, masih melanjutkan penyelidikan mengenai adanya tersangka lain yang terlibat.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x