Mensos Risma Tetapkan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya 3 Golongan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?

- 8 Januari 2021, 10:19 WIB
Mensos Risma Tetapkan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya 3 Golongan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk.
Mensos Risma Tetapkan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya 3 Golongan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk. /Thinkstock

LAMONGAN TODAY – Bantuan Sosial (Bansos) mulai dicairkan oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat terutama yang terdampak pandemi COVID-19.

Pemerintah melalui beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memulihkan perekonomian rakyat dan negara.

Dengan memberikan beberapa bantuan kepada masyarakat, diharapkan perekonomian mereka dapat stabil kembali.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini: Ada Drama Korea dan Drama Turki yang Sama-sama Menarik Ditonton

Bantuan yang diberikan oleh Kemensos berupa pencairan dana Bansos, dan Mensos Risma telah menetapkan kriteria golongan pertama. Menurut Mensos Risma, Bansos BLT 2021 akan diluncurkan mulai tanggal 4 Januari.

Dilansir Lamongan Today dari Kemensos, untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa pandemi Covid-19, Kemensos diamanahkan memegang pagu Rp128,927 triliun dari total anggaran Rp695 triliun. 

Kemudian, pada APBN 2021, bagian perlindungan sosial mendapatkan dana anggaran sebesar Rp695 triliun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Vaksin Sinovac Bisa Membesarkan Alat Kelamin Pria?

Bantuan yang diberikan Kemensos adalah sebagai berikut:

Bantuan pertama adalah Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bansos Bagi Pemilik KIS, Segera Cek Daftar Penerimanya Di Sini

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Resmikan Renovasi Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Ingin Umat Islam Lakukan Ini

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id

Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

- Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pemilik KIS Bisa Mendapat Bansos Rp300 Ribu, Masukkan Nomer Kartumu di dtks.kemensos.go.id

-       Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-       Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

1. Keluarga Kurang Mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 8 Januari 2021, Dangdut Pop Academy Top 3 Hingga FTV Kisah Nyata

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x