Gunakan Dana Bansos Dengan Bijak, Ini Larangan Kemensos RI bagi Penerima Bansos

- 5 Januari 2021, 19:08 WIB
CATAT! Ini 3 Jenis Bansos  yang Mulai Disalurkan di Bulan Januari 2021.
CATAT! Ini 3 Jenis Bansos yang Mulai Disalurkan di Bulan Januari 2021. /Unsplash/Mufid Majnun

LAMONGAN TODAY- Presiden RI Joko Widodo belum lama ini telah meluncurkan tiga program bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Bantuan tersebut diantaranya Program  Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Resmi diluncurkan Presiden RI pada Senin, 4 Januari 2021 di Istana negara, pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp110 Triliun untuk bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Hitungan Hari, Presiden Jokowi akan Jalani Suntik Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ini Jadwalnya

Kemensos RI menjelaskan, untuk PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, Oktober yang disalurkan melalui himpunan Bank Negara, BNI,BRI, Mandiri, dan BTN.

Dalam peluncuran tersebut, Kemensos RI juga menekankan penggunaan dana tersebut harus sesuai kebutuhan.

Kemensos RI menyampaikan dana tersebut boleh digunakan untuk belanja keperluan sekolah, Belanja Bahan Pokok, Berobat dan pemeriksaan kesehatan, belanja kebutuhan kesehatan, tambahan modal usaha dan untuk ditabung.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP untuk Mengecek Bantuan Rp3,5 Juta, Cukup Kunjungi Situs dtks.kemensos.go.id

Sedangkan dana tersebut tidak boleh dibelanjakan untuk membeli rokok, minuman keras, obat-obatan terlarang, dan barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x