Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:
- Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pemilik KIS Bisa Mendapat Bansos Rp300 Ribu, Masukkan Nomer Kartumu di dtks.kemensos.go.id
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.
Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:
1. Keluarga Kurang Mampu
Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 8 Januari 2021, Dangdut Pop Academy Top 3 Hingga FTV Kisah Nyata
2. Komponen Pendidikan