Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Untuk mengecek info lebih lanjutnya, para PTK penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dapat mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Program BSU Kemendikbud ini adalah program baru yang diluncurkan pada Selasa, 17 November 2020 bagi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Baca Juga: Lagu kontestan Indonesian Idol Buat Rossa Kaget, Ini Lirik lagu Bulls in the bronx - Pierce The Vell
Pada link tersebut, Anda bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank cabang.
Besaran BSU Kemendikbud yang akan diberikan yakni Rp1,8 juta. Bantuan tersebut akan diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.
Penerima BSU ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
BSU Kemendikbud ini dibertujuan untuk menjaga semangat pendidik dan tenaga kependidikan supaya tetap dan terus menyala di masa pandemi, agar mereka terus mengabdi untuk mencerdaskan negeri ini.
Baca Juga: 4 HP Terbaik Vivo Turun Harga Besar – Besaran, Ada : Vivo V17 Pro, Vivo Y50, Vivo V19, Vivo X50 ProBerikut beberapa mekanisme pencairan BSU Kemendikbud:
1. Informasi pencairan
Disini, PTK bisa mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
2. PTK harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU
Persyaratannya yakni:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
Baca Juga: Fresh Money, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Menggunakan KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id
• Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
3. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
Pada tahap ini, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Selasa 24 November 2020, Al Berhasil Menemukan AndinSelain itu, terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Alhamdulillah, Salah Siap Kembali Merumput Bersama Liverpool Usai Dinyatakan Negatif Covid-19
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Segera siapkan berkas dan dokumen yang telah ditentukan agar BLT dapat segera dicairkan. ***