Cara Cek Status NIK KTP Agar Bisa Masuk dan Login Dashboard prakerja.go.id. Gampang Sekali Lho!

27 September 2021, 18:55 WIB
Update data Kartu Prakerja/dasboard akun prakerja /

LAMONGAN TODAY - Khusus Anda yang sebelumnya tidak lolos atau gagal pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 saat akan masuk dashboard www.prakerja.go.id, sekarang bisa bersiap untuk mendaftar ulang pada gelombang 22, silahkan cek bagaimana status pemakaian NIK anda.

Biasa terjadi, status NIK para pendaftar yang tidak lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 saat akan masuk dan login dashboard www.prakerja.go.id, akibat telah terdaftar dalam program bantuan sosial (bansos) yang lain, namun bisa juga masih terdata sedang menjalani pendidikan formal.

Bila melihat syarat yang diberikan bagi calon penerima Kartu Prakerja gelombang 21 adalah, NIK ada dalam status belum terdaftar menjadi penerima bansos lain sepanjang tahun 2021, serta para calon peserta sudah tidak lagi mengikuti kegiatan pendidikan formal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Al Sesali Perbuatan Buruknya Kepada Rendy

Gagal masuk dan login dashboard www.prakerja.go.id, dapat juga karena NIK terdata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di lembaga pemerintah dan anggota TNI atau Polri.

Agar Anda tidak lagi gagal masuk seleksi seperti pada Kartu Prakerja gelombang 21, maka sebaiknya cek status dan pemakaian NIK untuk bersiap agar lolos mendaftar di gelombang 22.

Kemungkinan tanpa anda sadari, NIK KTP Anda terpakai untuk pendaftaran pada jenis bansos lain atau NIK anda tidak valid.

Baca Juga: Squid Game Buka Pendaftaran Pemain Season Selanjutnya? Silahkan Coba Link Formulirnya Berikut Ini

Artikel telah terbit di Desk Jabar berjudul 'Cara Cek NIK Pendaftaran Kartu Prakerja Bisa Lolos Login dan Masuk Dashboard www.prakerja.go.id'.

Cara Cek Status NIK KTP anda agar bisa masuk dan login dashboard prakerja.go.id.

Cek status NIK di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU BLT subsidi gaji. Coba Anda cek status NIK Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau nomor WA 081280070175 sebelum masuk Dashboard www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Kasus Begal, Polisi Ciduk 8 Geng Motor 'All Star Make Muke', Satu Dilumpuhkan Timah Panas

Cek Status NIK sebagai penerima BLT UMKM atau bantuan profuktif usaha mikro (BPUM). Lakukan dua cara untuk cek status NIK Anda, yakni melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Cek status NIK di Kemendikbud. Segera cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

Cek status NIK sebagai penerima bansos lain. Lapor ke laman pengaduan di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Seram, Jennie BLACKPINK dapat Hadiah Kepala Boneka dari Squid Game Netflix, Jangan Bergerak!

Cek NIK KTP tidak valid. Permasalahan nomor 3 dan 4 juga bisa diselesaikan dengan menghubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 atau Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya melalui pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 dengan cara masuk dan login dashboard www.prakerja.go.id.

Syarat ikut Pendaftaran Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Bukan Hanya 1 atau 2, Inilah 6 Masalah Penyaluran BSU Subsidi Gaji ke Rekening Himbara dan Swasta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Melalui Pertamina?

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu Chris Martin, Beginilah Kesan Pertama dari Member BTS

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: CEK FAKTA: Bahlil Sebut Tak Ada Gubernur yang Merasa Presiden di Negara Ini, Seperti Gubernur DKI Jakarta

5. Kepala Desa dan perangkat desa

6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Demikian cara Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 22 melalui www.prakerja.go.id***(Desk Jabar)

Editor: Nugroho

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler