Maling Uang Rakyat, Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara

30 Agustus 2021, 21:56 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Jurnal Soreang /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara maling uang rakyat (korupsi).

Juliari diketahui menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Di Talkshow Klarifikasi Forum Pimred PRMN, Ganjar Pranowo Malu Bahas Capres: Gak Etis!

Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, DANA Terpilih Sebagai Mitra Penyalur Intensif bagi Peserta

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan di Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab, Polisi Bubarkan Kerumunan dengan Gas Air Mata

Kemudian, dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar.

Serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Baca Juga: Selain Bersama Suaminya Hasan Aminuddin, Bupati Probolinggo Diciduk Bersama 9 Orang, Diduga Maling Uang Rakyat

Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari.

"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding."

"Kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler