Polisi Tetapkan Tersangka PT ASA Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres

30 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

LAMONGAN TODAY - Polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-Siap Ini Batas Nilai SKD PNS 2021: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Ini Rincian Lengkapnya

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 30 Juli 2021.

Bismo menjelaskan, meski berstatus sebagai komisaris utama dan direktur perusahaan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

Baca Juga: Padahal Membutuhkan, Masyarakat Adat Terganjal NIK untuk Peroleh Vaksin Covid-19

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Obat tersebut, kata Bismo, jika dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3000 pasien penyintas Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah BNI Segera Salurkan Banpres UMKM 2021: Penerima Ada 2,1 Juta

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namum rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," papar Bismo.

Obat-obatan tersebut selain ditimbun, kedua tersangka juga menaikkan harga obat dari harga pasaran.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Penyidik Sita Handphone Milik Jerinx

Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Sementara beedasarkan hasil keterangan, kedua tersangka baru kali ini melakukan hal seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Olimpiade Tokyo, Badminton Atlet Indonesia Pukul 16.15 WIB, Simak Selengkapnya

Selanjutnya, polisi akan berkoornasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dina Kesehatan agar nantinya obat tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap salah satu ruko pabrik obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di ruko Peta Barat Indah III nomor C8, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Find X3 Pro, Reno 5F, Reno 5 5G, Hingga Oppo A54

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penyegelan dilakukan terkait adanya indikasi dugaan penimbunan obat di ruko berlantai tiga tersebut.

"Kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," ujarnya kepada awak media, Senin 12 Juli 2021.

Ady menjelaskan, obat yang dilakukan penimbunan merupakan obat yang digunakan untuk penyintas Covid-19.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler