Polisi Grebek Gudang Penimbun Obat Covid-19, Ady Wibowo: Diduga Akan Naikkan Harga

- 12 Juli 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

LAMONGAN TODAY - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.

"Hari ini kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi.

Dugaan penimbunan diperparah dengan adanya obat-obat yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19. 

Baca Juga: Hallo Warga Indonesia, Sudah Diberlakukan, Penumpang KRL Belum Banyak Gunakan STRP

Namun, karena disimpan dalam jumlah banyak di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga.

Apalagi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ucap Ady. 

Baca Juga: Ngajuin SIM Di Gersik Dapat Vaksin Gratis, Begini Caranya

Hadir dalam penyegelan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut bahwa barang ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus. 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x