Polisi Ringkus Pengguna Narkoba dan Penimbun Tabung Oksigen

- 26 Juli 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /PIXABAY/12019

LAMONGAN TODAY - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna narkoba sekaligus menjadi penimbun tabung oksigen.

Tersangka berinisial IF diamankan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 22 Juli 2021 lalu.

"Berdasarkan informasi warga, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu 0,50 gram dan alat hisap atau bong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Senin dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi dari 1 jutaan Sampai Belasan Juta Rupiah

"Namun, saat dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di TKP, kami menemukan beberapa alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19 dan diperjualbelikan secara ilegal melalui online dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET)," lanjutnya.

Adapun alat kesehatan yang menjadi barang bukti dari tersangka antara lain, 12 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 12 buah troli tabung oksigen.

Kemudian, 7 buah kotak masker merk KF94, 2 pack masker KF94, 1 buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 7 box obat merk Azithromeycindihydrate (140 butir), dan 3 box obat merk Invermax12ivermectin (30 butir).

Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan, Terbaik Di Kelasnya

"IF diketahui menjual alat kesehatan dengan harga selangit. Misalnya tabung oksigen ukuran kecil yang dipasarkan seharga Rp1 juta dijual Rp4-4,5 juta."

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x