Buntut Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Libatkan Criminal Justice System

- 13 Juli 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/geralt/stevepb/

LAMONGAN TODAY - Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan Kordinasi dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut penanganan obat Covid-19 yang diduga ditimbun dan menaikkan harga eceran tertinggi oleh PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka Criminal Justice System (CJS).

"Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Parah! Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil PCR Palsu Positif Covid-19

Ady mengatakan, Hari ini pihaknya kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri sedang melakukan koordinasi bersama pihak terkait.

Koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materil atas kejadian atau perkara pidana.

Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan.

Baca Juga: Wow! Selama PPKM Darurat, Anies Baswedan Alokasikan Bantuan Rp 623 Miliar

Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut, hasil koordinasi akan dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS).

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x