Padahal Membutuhkan, Masyarakat Adat Terganjal NIK untuk Peroleh Vaksin Covid-19

- 30 Juli 2021, 17:29 WIB
Masyarakat adat.
Masyarakat adat. /South East Asia Globe/Robin Barr

LAMONGAN TODAY - Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi kendala agar bisa divaksinasi Covid-19 bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.

"Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi," kata Rukka Sombolinggi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Baca Juga: Alhamdulillah BNI Segera Salurkan Banpres UMKM 2021: Penerima Ada 2,1 Juta

Persyaratan NIK yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa laporan vaksinasi paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).

Rukka menyatakan hingga 21 Juli 2021, baru 468.963 jiwa dari kalangan masyarakat adat yang mendaftarkan diri untuk divaksinasi, sekitar 20 ribu di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Pekerja Diminta Masukkan No Rekening Untuk Terima BSU 1 Juta, Menaker Ida: Ini Akan Memperlancar Pemberian BSU

Jumlah tersebut menurut Rukka masih jauh dari angka perkiraan populasi masyarakat adat di Indonesia yang berkisar 40 hingga 70 juta jiwa.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x