Cara Membuat KIS Terbaru 2021 untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu, Simak di Sini

9 Januari 2021, 17:00 WIB
Cara membuat KIS (Kartu Indonesia Sehat) terbaru 2021 supaya dapat bansos BST Rp300 ribu. /bpjs-kesehatan.go.id /
LAMONGAN TODAY – Cara membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dipakai untuk memeriksa penerima Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos, caranya yaitu sebagai berikut.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang memberikan BST Rp300 ribu untuk masyarakat yang memerlukan, di antaranya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebelum mendapatkan bantuan, calon penerima dapat memeriksa terlebih dahulu melalui situs dtks.kemensos.go.id dengan hanya memakai ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Baca Juga: Terpesona Trending di Twitter, Ini Dia Lirik Yel-yel Terpesona TNI-Polri yang Viral di TikTok

Bantuan sosial tunai akan disalurkan selama empat bulan, terhitung mulai Januari, Februari, Maret, April dan jumlahnya Rp300 ribu setiap bulan per KK (Kepala Keluarga).

Bantuan akan diberikan menggunakan mekanisme POS. Pada Januari 2021 akan diberikan untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp3 triliun. Jumlah total anggaran yang diberikan pada Januari Rp13,93 triliun.

Apabila anda belum mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa membuatnya dengan melengkapi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: PERHATIAN! KAI Terapkan Syarat Baru Naik Kereta Api, Simak Aturannya Di sini

1.       Masyarakat yang tidak mampu atau dengan situasi perekonomian yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya telah tercatat pada BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2.       Masyarakat yang namanya terdaftar pada sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.

3.       Pemilik kartu Jamkesmas.

4.       Meampirkan Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

5.       Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

Berikut ini merupakan cara membuat kartu KIS untuk mendapatkan Bansos BST Rp300 ribu:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dicairkan Pada Karyawan Golongan Berikut

1.       Menyiapkan KTP setiap anggota keluarga yang namanya terdaftar pada Kartu Keluarga.

2.       Menyiapkan fotocopy dan Kartu Keluarga yang asli.

3.       Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4.       Selanjutnya pergilah ke puskesmas dan meminta surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

Baca Juga: Pakai NIK KTP: Penjahit, Pedagang Hingga Warung Kelontong Penerima PKH Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

5.       Berikutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

6.       Usai mendapat panggilan, berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas BPJS.

7.       Selanjutnya anda akan diberi formulir pendaftaran yang harus diisi dengan benar.

8.       Setelah itu berikan formulir pendaftaran yang telah anda isi tadi kepada petugas, kemudian anda akan diminta untuk menunggu proses pembuatan kartu KIS.

9.       Selanjutnya anda akan mendapatkan panggilan untuk mengambil kartu KIS.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dicairkan Pada Karyawan Golongan Berikut

Jika sudah selesai, buka situs cekbansos.siks.kemsos.go.id, kemudian pilih ID kepesertaan DTKS yaitu Nomor PBI JK/KIS.

Tulis nomor kepesertaan ID yang digunakan pada DTKS, isi nama sesuai ID yang dipilih pada DTKS kemudian tulis kode captcha pada kotak yang disediakan dan klik cari.

Selanjutnya akan muncul apakah nama anda terdaftar sebagai penerima Bansos atau tidak.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dicairkan Pada Karyawan Golongan Berikut

Berbagai bantuan diberikan pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian sebab terkena pandemi Covid-19, di antaranya yang disalurkan kepada masyarakat yaitu Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos tersebut telah disalurkan untuk masyarakat mulai 4 Januari 2021 melalui PT Pos Indonesia. Dana yang telah disiapkan pemerintah khusus program perlindungan sosial sejumlah Rp110 triliun.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler