PERHATIAN! KAI Terapkan Syarat Baru Naik Kereta Api, Simak Aturannya Di sini

- 9 Januari 2021, 13:59 WIB
Pengumuman perpanjangan syarat rapid test antigen dari PT KAI.
Pengumuman perpanjangan syarat rapid test antigen dari PT KAI. /PT KAI

LAMONGAN TODAY - Pelanggan Kereta Api Indonesia jarak jauh wajib menunjukkan urat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api pada periode 9 hingga 25 Januari 2021. 

Syarat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3, Luqman Arif dalam siaran pers yang diterima Lamongan Today, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Raja Salman Sudah Lakukan Suntik Vaksin Corona, Vaksinnya Beda dengan Pak Jokowi

Pengguna KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: 3 Pemain Pencetak Gol Terbanyak Di masing - masing Liga, Ronaldo Stabil

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Luqman menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Raffi Ahmad hingga Najwa Shihab Diendorse Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasannya Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dicairkan Pada Karyawan Golongan Berikut

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: KAI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x