E Filing Pajak: Definisi, Cara Mendaftar Akun, dan Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi e filing pajak.
Ilustrasi e filing pajak. /pexels

LAMONGAN TODAY - E filing pajak saat ini sangat dibutuhkan keberadaannya di mana pemerintah melalui direktorat jenderal pajak (DJP) mewajibkan setiap wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e filing pajak.

Melalui laman resmi website DJP online, wajib pajak wajib mengaksesnya untuk keperluan pelaporan SPT yang dimaksud. Dengan demikian wajib pajak harus memiliki akun yang terdaftar di DJP online agar dapat mengakses fitur e filing pajak.

Selain memiliki NPWP dan akun yang terdaftar, kepemilikan efin juga mempengaruhi akses e filing pajak. Hal tersebut dikarenakan akun yang terdaftar harus melampirkan efin yang dimiliki wajib pajak.

Baca Juga: TEGA, Wanita Hendak Beribadah ke Masjid Dibacok Orang dari Belakang, Begini Kondisinya

Jika tiga syarat tersebut telah dipenuhi wajib pajak, maka akan lebih mudah bagi mereka untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e filing pajak. Lalu bagaimana jika belum memiliki akun?

Tentu saja wajib pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu npwp dan efinnya agar mendapatkan akun yang terdaftar di DJP online. Jika tidak maka akses menuju e filing pajak di menu DJP online tidak dapat diakses oleh wajib pajak.

Nah, sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai e filing pajak, ada baiknya untuk mengetahui definisi, cara mendaftar akun, hingga cara pengisian e filing pajak di DJP online berikut.

Baca Juga: Pemuda Dogiyai Papua Gugat UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ke MK, Ini Alasannya?

Apa itu e filing pajak?

Secara umum e filing pajak didefinisikan sebagai suatu sistem yang tertera di system resmi laman website DJP online yang berfungsi untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak secara online.

Secara khusus e filing pajak didefinisikan sebagai system yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya secara online. Akses system e filing pajak dapat dilakukan melalui website resmi DJP online dengan terlebih dahulu login menggunakan akun yang terdaftar.

Dengan demikian, e filing pajak hanya dapat diakses oleh wajib pajak apabila telah memiliki akun yang terdaftar di DJP online.

Baca Juga: Pemuda Dogiyai Papua Gugat UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ke MK, Ini Alasannya?

Cara Mendaftar Akun

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun yang terdaftar di DJP online tentu tidak akan kesulitan dalam mengakses menu e filing pajak. Berbeda dengan wajib pajak yang belum memilikinya, mereka harus mendaftar terlebih dahulu.

Berikut terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan akun di DJP online. Perlu diperhatikan sebelum mendaftar harus dipersiapkan terlebih dahulu KTP, NPWP dan EFIN.

1. Buka menu DJP online melalui website www.pajak.go.id, klik LOGIN, kemudian klik BELUM REGISTRASI

Baca Juga: Monumen Kodok Megah dari Tembaga Dibangun di IKN, Untuk Apa? CEK FAKTA

2. Masukkan data NPWP, EFIN, dan KODE KEAMANAN, kemudian klik SUBMIT

3. System akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email yang telah terdaftar di system DJP online beserta link aktivasinya

4. Klik link aktivasi pada email kemudian system akan memberikan balasan akun telah aktif

5. Login kembali ke menu DJP online dengan NPWP dan password yang diberikan

Baca Juga: Merasa Miris, Fatayat NU Luncurkan KECELE Cegah Perkawinan Dini

Nah, jika sudah selesai maka akan lebih mudah untuk mengakses menu e filing pajak di laman DJP online.

Cara Pengisian e filing pajak

Setelah memiliki akun yang terdaftar, selanjutnya adalah pengisian e filing pajak pada menu DJP online. Persiapkan dokumen pendukung seperti berikut:

a. NPWP

b. Bukti pemotongan pajak

c. Daftar penghasilan

d. Daftar harta dan hutang yang dimiliki

e. Daftar tanggungan keluarga

f. Bukti pembayaran zakat atau bentuk sumbangan lainnya

g. Dokumen lain-lain yang dibutuhkan

Baca Juga: Manga Dragon Ball Super Chapter 82: Goku Ingat Masa Lalu, Bardock vs Gas

Setelah dokumen tersebut telah siap, maka saatnya mengisi SPT pada menu e filing pajak di laman DJP online. Berikut terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.

1) Masuk menu website resmi DJP online di www.pajak.go,id, klik LOGIN, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk LOGIN

2) Pilih menu LAPOR, pilih menu Layanan: e filing pajak

3) Klik menu BUAT SPT

4) Ikuti panduan yang ada pada system, isikan semua data yang diperlukan termasuk menjawab pertanyaan yang ada. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan misalnya SPT 1770SS atau SPT 1770S. Jika sudah selesai klik UPLOAD SPT

Baca Juga: Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 51 Telah Diganti, Al-Quran Palsu Telah Beredar, Benarkah? CEK FAKTA

5) Klik BROWSE FILE, kemudian pilih file e-SPT di komputer yang telah disimpan

6) Selain mengupload file e-SPT, dapat juga dilakukan dengan UPLOAD lampiran SPT yang berbentuk PDF

7) Lakukan upload SPT dengan klik START UPLOAD

8) Kemudian klik OK ketika muncul notifikasi upload telah selesai

9) Cek kembali status pengiriman dokumen pada menu STATUS PENGIRIMAN, apabila statusnya SIAP KIRIM maka upload berhasil

10) Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi dengan klik AMBIL KODE VERIFIKASI DISINI. Setelah itu akan muncul notifikasi KIRIM KODE VERIFIKASI KE EMAIL ATAU NOMOR HANDPHONE

11) Apabila memilih melalui email, maka tinggal masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email ke kolom yang tersedia

12) Jika sudah selesai kemudian klik KIRIM SPT. Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirim melalui email yang terdaftar pada system DJP online.

Baca Juga: Cerita Menarik Franco Morbidelli Nyaris Tertinggal Pesawat usai Menjalani Balapan MotoGP Mandalika 2022

13) Cek kembali inbox di email untuk status SPT yang telah diupload tadi. Jika berhasil maka status SPT adalah lebih bayar atau kurang bayar

Bagaimana jika status SPT Kurang Bayar?

Apabila ternyata status SPT berdasarkan e filing pajak yang telah diupload di system DJP online adalah kurang bayar, maka berikut yang harus diperhatikan.

a) Pada menu e filing pajak di DJP online pada formulir SPT 1770SS di bagian PAJAK PENGHASILAN akan muncul nominal kurang bayar yang dimaksud. Sedangkan pada formulir SPT 1770S, akan muncul dialog status kurang bayar yang dimaksud.

b) Jika sudah membayar, maka klik SUDAH, SAYA SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN, dan kemudian masukan nomor bukti transaksi NTPN dan tanggal setor transaksi pada bukti bayar yang dimiliki

Baca Juga: Satu Kapal Milik Raja Bajak Laut Gold D Roger Melawan Puluhan Kapal Kelompok Shiki

c) Jika belum membayar, maka klik BELUM, kemudian klik BUAT KODE BILLING

d) Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing yang terlampir di BANK, ATM, Mobile Banking, ataupun Kantor POS

e) Jika sudah selesai melakukan pembayaran maka buka kembali menu SPT di DJP online dan klik SUBMIT SPT

f) Memasukkan bukti transaksi NTPN dan tanggal setor transaksi, lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT selesai

Baca Juga: Perkuat Timnas U-23 Jelang SEA Games 2022, Shin Tae-yong Panggil 6 Pemain yang Merumput di Luar Negeri

Nah, begitulah beberapa langkah mudah dalam melakukan pengisian e filing pajak pada menu yang ada di DJP online. Jika langkah tiap langkah diikuti dengan benar, maka proses upload pelaporan SPT pun semakin mudah.

Kesimpulan

Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai definisi, cara mendaftarkan akun, hingga cara pengisian e filing pajak di atas, maka dapat disimpulkan bahwa e filing pajak merupakan sistem resmi dari DJP yang berkaitan dengan pelaporan SPT tahunan wajib pajak.

Baca Juga: IU Tolak Bintangi Drama Terbaru Karya Penulis Park Ji Eun, EDAM Entertainment Beri Klarifikasi

Untuk dapat mengakses menu e filing pajak pada menu laman website DJP online, wajib pajak harus memiliki NPWP, efin, dan akun yang terdaftar di DJP online. Pembuatan akun terbilang cukup mudah hanya diperlukan beberapa saat saja dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.***

 

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah