Beralaku bagi Karyawan Se-Indonesia, Pemerintah Guyur Bantuan Rp 3,5 Juta, Ikuti Seleksi dan Penuhi Syaratnya!

- 5 Februari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pexels/ Los Muertos Crew

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Habiskan Biaya Rp9,7 Miliar, Penataan Jalan Perbatasan Jabar-Jateng Diresmikan Ridwan Kamil

Untuk bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 23, karyawan harus memastikan belum pernah menerima BSU subsidi gaji. Sedangkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi syarat.

Adapun syarat dan kriteria lain agar karyawan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja yaitu:

1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Soal KDRT Ceramah Oki Setiana Dewi, Gus Miftah Kutip Hadist Riwayat Muslim: Lebih Utama Tak Pukul Istri

2. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

3. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.

4. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah