Pemerintah Kucurkan Subsidi Kurangi Tarif BPJS Kesehatan, Ini Besarannya

- 27 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

LAMONGAN TODAY - BPJS Kesehatan melakukan beberapa perubahan terkait iuran yang telah diatur oleh pemerintah.

Ada subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.

Seperti diketahui, rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

Baca Juga: Profil Yuta NCT127 yang Berulang Tahun Hari Ini, Baru saja Rilis Album Repackage Favorite (Vampire)

Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III.

Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.

Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.

Baca Juga: Sang Raja Tumbang! Kalahkan RRQ Hoshi di Grand Final, Onic Esports Juara MPL Season 8

Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x