Pemerintah Kucurkan Subsidi Kurangi Tarif BPJS Kesehatan, Ini Besarannya

- 27 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ News:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Baca Juga: Dispatch Bongkar Perjalanan Hubungan Kim Seon dengan Kekasih, 24 Juli 2020 Diketahui Kehamilannya

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

Baca Juga: Gelar Digital Talk, Ketum PB PMII Ingatkan Seluruh Kader Tetap Kritis Dan Idealis

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah