Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ News:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Baca Juga: Dispatch Bongkar Perjalanan Hubungan Kim Seon dengan Kekasih, 24 Juli 2020 Diketahui Kehamilannya
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Baca Juga: Gelar Digital Talk, Ketum PB PMII Ingatkan Seluruh Kader Tetap Kritis Dan Idealis
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan